Aturan pajak dan BPJS
Cara Air-M menghitung PPN, PPh 21 metode TER dan Pasal 17, serta iuran BPJS, beserta dasar hukumnya dan yang belum tercakup.
Tarif disimpan sebagai pengaturan di Air-M sehingga bisa diperbarui saat aturan berubah. Angka di halaman ini adalah yang berlaku di Air-M saat panduan ditulis.
PPN
- Tarif 12% atas DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa non-mewah, sehingga PPN efektif 11% dari harga jual.
- PPN Keluaran dari setiap faktur penjualan, PPN Masukan dari setiap penerimaan barang. Ringkasan per bulan ada di Finance → PPN.
- Faktur pajak bisa diekspor sebagai XML untuk Coretax (draf; periksa sebelum unggah pertama). Pelanggan wajib punya NPWP atau NIK.
PPh 21
- Januari sampai November (dan bulan-bulan sebelum karyawan keluar): tarif efektif rata-rata (TER) bulanan menurut PP 58/2023.
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
- Kategori C: K/3
- Penghasilan bruto untuk TER = gaji dan tunjangan + iuran JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan. JHT dan JP bagian perusahaan bukan penghasilan.
- Desember, atau bulan terakhir karyawan yang keluar: dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17. Biaya jabatan 5% (maks. Rp 500.000 per bulan), iuran JHT dan JP karyawan dikurangkan, lalu PTKP. PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan. Selisih dengan PPh yang sudah dipotong Januari–November menjadi PPh Desember (bisa lebih kecil, bahkan nol).
BPJS
| Program | Perusahaan | Karyawan | Batas upah |
|---|---|---|---|
| Kesehatan | 4% | 1% | Rp 12.000.000 |
| JHT | 3,7% | 2% | — |
| JP | 2% | 1% | Rp 11.086.300 (mulai Maret 2026) |
| JKK | 0,24–1,74% sesuai kelompok risiko | — | — |
| JKM | 0,3% | — | — |
Belum tercakup
- Libur nasional dalam perhitungan hari cuti.
- Pro-rata THR untuk masa kerja di bawah 12 bulan (isi jumlahnya sendiri lewat Adjust).
- Tarif 20% lebih tinggi untuk karyawan tanpa NPWP/NIK.
- Ekspor bukti potong 1721-A1 dan pelaporan langsung ke DJP.
Untuk keputusan pajak, tetap konsultasikan dengan konsultan pajak Anda. Air-M membantu menghitung, tetapi tanggung jawab pelaporan ada pada perusahaan.